IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya

JAKARTA – eksekutif memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada di area di PP Kesejahteraan terbaru yang mana disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin di area di kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat juga diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Pemerintah telah lama melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi mempunyai risiko serta perlu dijalankan dengan prosedur yang tepat.
Ketua Sektor Legislasi juga Advokasi PB IDI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang menjalankannya.
“Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” kata dr. Ari pada media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).
Salah satunya yang bisa jadi menjadi risiko wanita pascamelakukan tindakan aborsi, yakni jikalau dirinya kembali hamil di dalam kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang dimaksud pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih bisa jadi berpeluang untuk hamil lagi.
Namun, tindakan aborsi yang berisiko ini juga tak menangguhkan kemungkinan memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.
“Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang dimaksud pernah aborsi) bisa saja hamil lagi,” jelas dr. Ari.
“Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim lebih banyak tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang tersebut mampu memengaruhi kehamilan selanjutnya,” ujar dia.
Untuk itu, penting untuk penduduk memahami edukasi tentang aborsi ini. Meski telah dilegalkan pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari masih mengimbau agar melakukannya dengan prosedur yang dimaksud aman juga sesuai SOP tenaga medis.
“Semakin besar tindakannya tentu akan diadakan oleh dokter spesialis,” paparnya.





