Indofarma Bakal Jual Aset buat Bayar Gaji Karyawan, Serikat Pekerja Bilang Begini

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana jual sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil proses ini digunakan untuk membayar penghasilan kemudian kewajiban karyawan INAF.
Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Indofarma, Meidawati menyebut, pemasaran aset membutuhkan proses panjang. Sementara, karyawan yang dimaksud tidaklah dipenuhi hak-haknya sejak Januari-Agustus 2024 membutuhkan upah untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
“Bicara transaksi jual beli aset ini tidak ada mudah, dan juga butuh proses. Sementara kami sudah ada di tempat titik nadir terbawah, ketika gajian tidak ada full, bukan terbayarkan. Sedangkan sejumlah hal-hal yang dimaksud perlu diurus, untuk makan sekadar telah susah,” ujar Meidawati terhadap wartawan, Selasa (3/9/2024).
Menurutnya, Indofarma harus menegaskan bahwa aset yang tersebut dilepas diselesaikan sanggup diselesaikan secepatnya, sehingga tak ada masalah. Sebaliknya, apabila memakan waktu lama, maka perlu ada intervensi pemerintah agar perusahaan dapat membayar hak-hak karyawan.
SP sendiri membeberkan sebanyak 1.100 karyawan Indofarma belum menerima pendapatan penuh sejak awal tahun. Sementara, ada sekitar 400 eks karyawan yang digunakan tak mendapat hak pesangon, pensiunan, hingga santunan kematian.
“Kalau pemerintah ini memberikan perhatian khusus bisa saja mempercepat, kita juga gak tahu. Tapi harapan kami bicara mengenai hak-hak kami, yang mana pertama mampu dibayarkan,” paparnya.
“Yang kedua penghasilan mampu dinormalkan, artinya sampai sekarang dari awal tahun kami tak mendapatkan upah yang digunakan penuh. Dan yang digunakan telah pensiun kan belum dibayarkan juga sudah ada hampir dua tahun,” lanjut dia.
Dikarenakan persoalan hukum dugaan korupsi yang tersebut melilit Indofarma, perusahaan tak mampu memenuhi hak karyawan. Meidawati menyebut, ada beberapa karyawan yang digunakan mengalami pemotongan penghasilan hingga 50 persen.
“50-90 persen itu yang dimaksud diterima dari Januari sampai Agustus. Sampai tanggal ini September juga belum gajian. Artinya sejak Januari sampai September kami tak menerima penghasilan secara full. Ada juga tunjangan-tunjangan yang mana belum dibayarkan,” ucap Meidawati.






