Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar serta Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan

JAKARTA – Partai Golkar sedang mengalami ketegangan internal setelahnya mundurnya Airlangga Hartarto dari tempat Ketua Umum.
DPP Partai Golkar telah lama mengadakan rapat pleno serta menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno yang disebutkan juga memutuskan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) lalu Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.
Kehadiran langkah ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang dimaksud menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah yang dimaksud merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar lalu memuluskan program politiknya.
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tak berdasar serta inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, kebijakan mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) juga Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi lalu harus dilaksanakan pada Desember atau sekali di lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa semata-mata dapat diadakan pada keadaan luar biasa, jikalau ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai tindakan rapat pleno yang tersebut disepakati pada 13 Agustus 2024 bukan berdasarkan aturan yang dimaksud berlaku dan juga inkonstitusional.
Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil kebijakan untuk menjaga integritas juga keberhasilan partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang mana pernah berpartisipasi di tempat tingkat pusat atau daerah.
Dia menyalahkan kemungkinan pencalonan Bahlil Lahadalia atau Gibran Rakabuming Raka yang tak memiliki rekam jejak sebagai pengurus Partai Golkar.
“Siapa pun yang tersebut akan mencalonkan sebagai Ketua Umum Golkar definitif harus berasal dari kalangan pengurus yang mana pernah bergerak pada tingkat pusat atau daerah. Bahlil bukanlah pengurus Partai Golkar di tempat tingkat pusat maupun daerah. Pencalonan Bahlil sebagai calon tunggal Ketua Umum Golkar merupakan klaim sepihak. Sebaiknya senior di tempat partai memberikan nasehat bukanlah malah memperkeruh suasana,” ungkapnya.
Jika skenario ini terwujud, Rafik mengingatkan bahwa kemungkinan adanya intervensi pihak-pihak luar yang bukan diinginkan pada pengambilalihan Partai Golkar sangat kemungkinan besar terjadi.






