Tugas, Fungsi, Peran, juga Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang tersebut diajukan Partai Buruh juga Partai Gelora terkait ketentuan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024, sedangkan yang tersebut kedua perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mana diajukan dua peserta didik A Fahrur Rozi dan juga Anthony Lee terkait usai calon kepala daerah.
Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang mana diajukan Partai Buruh serta Partai Gelora. MK memberikan kesempatan untuk parpol mengusung calon pada pemilihan gubernur walaupun tak miliki kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur juga delegasi gubernur minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon bukanlah ketika dilantik.
Tugas lalu Fungsi Mahkamah Konstitusi
MK mempunyai empat kewenangan utama lalu satu kewajiban sebagaimana diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, meyakinkan bahwa setiap undang-undang yang dibuat oleh legislatif tiada bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK mempunyai wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.
2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara
MK miliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang dimaksud diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan lalu menghindari terjadinya konflik yang digunakan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik
MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Kewenangan ini diberikan untuk melakukan konfirmasi bahwa partai kebijakan pemerintah yang mana ada tiada bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi kemudian konstitusi.
4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Salah satu fungsi vital MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik di area tingkat nasional maupun daerah. Keputusan MK pada hal ini bersifat final kemudian mengikat, sehingga mempunyai dampak segera terhadap legitimasi pemerintahan yang digunakan terbentuk.
Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan menghadapi pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang tersebut dijalankan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang digunakan dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment).
Peran Mahkamah Konstitusi
Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan pada meyakinkan bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten kemudian adil. MK berfungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dengan memberikan kepastian hukum pada setiap kebijakan yang tersebut diambil. Dengan demikian, MK berkontribusi pada memulai pembangunan kemudian menguatkan negara hukum yang dimaksud demokratis dalam Indonesia.
Selain itu, MK juga berperan pada menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga, MK menegaskan bahwa setiap lembaga negara berfungsi sesuai dengan mandat konstitusi, tanpa ada yang tersebut melampaui batas kewenangannya.
Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Tanggung jawab utama MK adalah menjalankan kekuasaan kehakiman dengan adil, independen, lalu sesuai dengan amanat konstitusi. MK harus menjamin bahwa setiap putusan yang digunakan diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan juga kepastian hukum, juga tak dipengaruhi oleh tekanan urusan politik atau kepentingan lain di area luar hukum.
Sebagai lembaga negara yang independen, MK bertanggung jawab terhadap rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum juga keadilan, juga menjaga integritas serta kredibilitas sistem hukum nasional. Setiap kebijakan yang diambil oleh MK harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral, sebab berdampak dengan segera pada hidup bernegara serta bernegara.
Kesimpulan
MK mempunyai peran yang sangat strategis pada menjaga tegaknya hukum serta konstitusi di dalam Indonesia. Dengan kewenangan yang tersebut diberikan oleh UUD 1945, MK meyakinkan bahwa segala tindakan pemerintah juga lembaga negara lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi kemudian hak asasi manusia. Melalui tugas serta tanggung jawabnya, MK berkontribusi secara signifikan pada menciptakan pemerintahan yang digunakan adil, transparan, dan juga akuntabel, dan juga di menjaga stabilitas urusan politik dan juga hukum pada Indonesia.
MG/Audina Athiyyah
Referensi
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi serta peran Mahkamah Konstitusi pada sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.




