Penanam Modal IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang

JAKARTA – Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menyingkap kata-kata mengenai Peraturan eksekutif Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan eksekutif Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha , Kemudahan Berusaha, juga Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha pada Ibu Pusat Kota Nusantara ( IKN ).
Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang mana dirubah di regulasi terbaru itu adalah tentang skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), serta Hak Pakai bagi para calon penanam modal IKN yang dimaksud diatur di pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.
Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah yang disebutkan diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, kemudian pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB juga Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang yang dimaksud sudah pernah dihapus, sehingga pemodal bisa jadi secara langsung mengantongi HGB juga Hak Pakai selama 80 tahun pada 1 siklus, dan juga dapat ditingkatkan 80 tahun lagi untuk siklus kedua.
Ketentuan yang mana serupa juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga penanam modal dapat segera mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, juga bisa jadi diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.
“Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB segera 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu kemungkinan besar tak dengan segera 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, juga 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi secara langsung 80 tahun,” kata Menteri Basuki pada waktu ditemui pada Kantornya, Selasa (20/8/2024).
Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah pada IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang dimaksud lebih tinggi untuk para investor.
“Revisi ini menang untuk memayungi hak berhadapan dengan tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Ini adalah khusus di area IKN saja,” tambahnya.






