LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan tindakan hukum dugaan ujaran kebencian di tempat media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian di area medsos yang dimaksud dianggap menghina presiden lalu mantan presiden.
“Kami sudah ada berkonsultasi lalu sudah ada siap menjadi saksi juga melaporkan perkara pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kepala negara yang dilaksanakan oleh oknum-oknum tidak ada bertanggung jawab dalam media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan di tempat akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang tersebut bukan bisa jadi dimaafkan dikarenakan sangat bersifat sensitif, fitnah, dan juga ujaran kebencian, juga mengandung unsur pornografi tiada sesuai dengan attitude kemudian budaya bangsa Indonesia.
Dia menyatakan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik lalu memberikan kritik yang digunakan konstruktif.
“Kami berharap tindakan hukum ini segera diselidiki, dan juga oknumnya bisa jadi diproses secara hukum, agar ke depan rakyat mampu menggunakan media sosial dengan baik dan juga memberikan kritik yang mana konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku sudah pernah melanggar pasal pencemaran nama baik yang dimaksud diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan juga Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga mampu dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pengetahuan dan juga Transaksi Elektronik (ITE) dan juga UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Banyak pasal yang digunakan sanggup dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim bisa saja segera mengusut tuntas perkara tersebut. Dia memohon agar semua komponen sanggup menahan diri kemudian memberikan kepercayaan untuk pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kasus-kasus seperti ini bukanlah persoalan hukum baru, bagi pihak penegak hukum di hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin mereka bisa saja segera menuntaskannya juga ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya menyokong penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. “Saya menyokong kawan-kawan di dalam LBH akibat menjaga muruah, martabat, juga muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.





