Tak Hadiri Panggilan MKD DPR Soal Berita Suap Kuota Haji, Tempo: Kami Sedang Minta Pendapat Dewan Pers
Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat atau MKD DPR mengundang Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra untuk memberikan keterangan melawan salah satu laporan jurnalistik ihwal dugaan suap anggota DPR di tindakan hukum kuota haji pada hari ini Senin, 29 Juli 2024. Tempo tak memenuhi undangan itu serta memilih untuk memohonkan pendapat Dewan Pers.
Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat mengapresiasi undangan tersebut. Namun, beliau mengumumkan redaksinya memutuskan tidak ada akan hadir di pemanggilan MKD DPR.
“Terima kasih sudah pernah memakai pemberitaan media massa sebagai rujukan di menimbulkan kebijakan atau menindaklanjuti perkara yang digunakan bermetamorfosis menjadi perhatian publik,” kata Bagja pada keterang tertulisnya, Senin, 29 Juli 2024.
Bagja menjelaskan bahwa Tempo mematuhi Pedoman Dewan Pers tentang Penerapan Hak Tolak juga Pertanggungajawaban Hukum di Perkara Jurnalistik. Alih-alih memenuhi panggilan MKD DPR, Tempo sedang mengajukan permohonan ke Dewan Pers perihal undangan itu.
“Kami sedang meminta-minta pendapat Dewan Pers melawan undangan klarifikasi tersebut,” ujarnya.
Bagja menegaskan bahwa laporan mengenai perkara haji itu sudah ada berdasarkan kaidah jurnalistik.
“Kami telah terjadi menerapkan prinsip juga kaidah jurnalistik yang mana bisa saja dibaca dengan jelas di liputan maupun penjelasan pada pelbagai sistem liputan tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan surat undangan yang digunakan diterima Tempo pada Mulai Pekan pagi, MKD DPR memanggil Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra. Awalnya, jadwal klarifikasi itu diagendakan pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hari ini. Namun, tiada ada satu pun perwakilan Redaksi Tempo yang menghadiri.
Dalam surat itu, MKD DPR meminta-minta Tempo memberikan klarifikasi ihwal laporan di Majalah Tempo Edisi 15-21 Juli 2024 dengan judul “Fulus Haji Plus-Plus”.
Laporan itu mengkaji masalah Kementerian Agama yang digunakan menetapkan kuota haji khusus secara sepihak yang digunakan melanggar undang-Undang. Dalam pemberitaan pada edisi itu, Tempo mengungkap dugaan jual-beli kuota haji juga suap miliaran rupiah terhadap Anggota DPR.
Baca selengkapnya: Modus Hanky-Panki Kuota Haji Khusus di dalam DPR
Artikel ini disadur dari Tak Hadiri Panggilan MKD DPR Soal Berita Suap Kuota Haji, Tempo: Kami Sedang Minta Pendapat Dewan Pers





