Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang kemudian Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tak akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang digunakan baru. Arsjad menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang disebut ilegal juga tak sah.
Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang dimaksud dipimpinnya periode 2021-2026, tetap memperlihatkan solid dengan kebijakan sama-sama di Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, dalam Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi serta menegakkan aturan hukum yang digunakan berlaku,” jelas Arsjad di konferensi persnya di dalam Hotel JS Luwansa, Mingguan (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu menyatakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi menghadapi perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang disebutkan dilaksanakan yang mana bertujuan menjamin langkah-langkah hukum serta penyelesaian secara Anggaran Dasar dan juga Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang digunakan terlibat pada Munaslub.
“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia pada waktu ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan serta pengkajian melawan pelanggaran AD/ART,” katanya.
Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah dan juga meyakinkan melawan persiapan Munaslub yang digunakan ilegal tersebut.
“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah juga meyakinkan di bentuk surat-surat lalu dokumen terkait persiapan Munaslub, yang mana menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok pada lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh dengan Anggaran Dasar dan juga Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, telah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 lalu Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dimaksud dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad di jumpa persnya, Hari Minggu (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, berhadapan dengan dasar langkah Kadin Indonesia yang menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang dimaksud sebagai ilegal sebab bukan berlandaskan AD/ART.
“Oleh oleh sebab itu itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan juga taat untuk ketentuan UU kemudian mandat AD/ART,” ujarnya.





