KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi pemilihan 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 Juli 2024. “Kami akan melakukan rute rekapitulasi nasional antara (tanggal) 22 hingga 28 (Juli). Kemungkinan akan kami lakukan pada tanggal 25 (Juli), kemungkinan kalau tidaklah ada pembaharuan jadwal,” ujar Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
“Artinya apa? Setelah serangkaian PSU (pemungutan pernyataan ulang), apakah ada inovasi atau tidak, itu kan harus kami rekapitulasi tingkat nasional.”.
KPU sudah pernah mengatur pemungutan pengumuman ulang (PSU) di beberapa orang area sebagai perbuatan lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini daerah-daerah yang digunakan menyelenggarakan PSU masih tahap rekapitulasi penghitungan ucapan tingkat provinsi.
“Beberapa area masih menyisakan PSU lalu rekapitulasi masih ada yang tersebut berlangsung hari ini. Jadi, misalnya di dalam Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah ada selesai semua PSU DPD, kemudian dalam Kalimantan Utara ada, pada Jayawijaya ada, kemudian ke Gorontalo juga juga pada Riau,” jelas Afif.
Mahkamah Konstitusi telah dilakukan selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu dilakukan pada tanggal 6, 7 dan juga 10 Juni 2024.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara serta menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang digunakan diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan ucapan ulang (PSU), penghitungan pernyataan ulang, rekapitulasi kata-kata ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang tersebut dikabulkan penarikannya lalu satu perkara tidak ada dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang mana dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen melebihi Pemilihan Umum 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya saja mengabulkan 12 dari 261 perkara yang dimaksud diregister atau berjumlah 4,59 persen.
Pilihan editor: Airin Ziarah ke Makam Pendiri Mathlaul Anwar
Artikel ini disadur dari KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan






