Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Kuantitas Rapor pada Depok Dipidana
Jakarta – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nuroji mendesak agar semua pihak yang terlibat skandal katrol nilai rapor dalam Depok, Jawa Barat agar diganjar hukuman pidana. Politikus Partai Gerindra itu menganggap skandal di penerimaan partisipan didik baru (PPDB) yang dimaksud sudah ada mencoreng citra sekolah pada Depok.
“Hukum aja semua pihak yang terlibat secara pidana, biar kapok,” kata Nuroji, Jumat, 19 Juli 2024.
Legislator yang digunakan berasal dari tempat pemilihan Jawa Barat VI –meliputi Perkotaan Depok lalu Perkotaan Bekasi– ini berharap agar semua pihak, salah satunya penegak hukum dapat memberantas mafia PPDB yang disebutkan sampai tuntas. “Pemerintah wilayah harus tegas, jangan bergabung jadi mafia,” kata dia.
Ia juga menyinggung warga tua kontestan didik agar mengikuti aturan pada saat mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab peran merekan sangat penting untuk mempengaruhi langkah-langkah PPDB.
Skandal katrol nilai rapor ini terbongkar saat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi menemukan anomali data 51 calon kontestan didik dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Depok pada waktu PPDB tahap II. Saat mengauditnya, Kementerian Pendidikan menemukan nilai 51 pendaftar itu ternyata digelembungkan sampai 20 persen dari nilai asli yang digunakan tercatat pada e-Rapor. E-Rapor merupakan perangkat lunak yang mana dikembangkan Kementerian Pendidikan untuk memudahkan guru mengisi nilai siswa.
Dinas Pendidikan Perkotaan Depok sempat menolak menganulir ke-51 kontestan didik itu dengan alasan telah diterima serta disampaikan berubah jadi kontestan didik baru dalam banyak SMA negeri. Meski begitu, Dinas Pendidikan mengakui apabila SMPN 19 memang benar sengaja mengatrol nilai rapor untuk meloloskan 51 muridnya di PPDB tersebut. Belakangan, Dinas Pendidikan akhirnya menganulir 51 calon partisipan didik lulusan SMPN 19 Depok itu.
Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, tiada membantah ihwal manipulasi nilai rapor yang dijalankan sekolahnya tersebut. Namun, Nenden enggan menjelaskan motif sekolahnya memanipulasi nilai rapor. Ia cuma menegaskan akan menerima konsekuensi menghadapi kecurangan itu.
“Dari serangkaian yang dimaksud kami jalani, memang sebenarnya kami akui ada kesalahan kemudian kami sudah ada siap berhadapan dengan konsekuensinya sama-sama Dinas Pendidikan,” kata Nenden ketika dimintai konfirmasi pada SMPN 19 Depok, Selasa, 16 Juli 2024.
Nuroji memaparkan Komisi X DPR telah beberapa kali mengeksplorasi terkait PPDB. Hasilnya, sistem PPDB sesungguhnya belum wajib dievaluasi akibat mekanisme penerimaan siswa baru itu semata-mata bermasalah di kota-kota besar. “Karena sejumlah permainan, di dalam luar itu baik-baik aja,” kata Nuroji.
Kejaksaan Negeri Depk turun tangan menelusuri skandal ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi manipulasi nilai rapor yang tersebut diduga diwujudkan aparatur sipil negara itu.
“Kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini,” kata Ubaidillah, Kamis, 18 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Nilai Rapor di Depok Dipidana





