KPK Geledah Kediaman Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, PKB: Kita Hormati

JAKARTA – Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda angkat bicara terkait penggeledahan kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKB menghormati langkah lembaga antirasuah tersebut.
“Ya KPK sudah ada menjalankan tugas serta fungsinya, terkait dengan penegakkan hukum ya kita hormati,” ucap Huda pada waktu ditemui di area Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Huda menilai, penggeledahan KPK merupakan murni penegakan hukum. Huda pun tak mengawasi adanya tendensi apa pun terkait penggeledahan yang dimaksud dilaksanakan KPK pada kediaman Abdul Halim. “Kita semangatnya ini murni penegakan hukum, bukan ada tendensi pada luar penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, pasukan penyidik KPK menggeledah rumah dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024. Penyidik mengamankan uang tunai dari giat tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan sebagai uang tunai serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 10 September 2024.
Namun, Tessa tidaklah menyebutkan secara detail persoalan jumlah agregat uang tunai yang mana disita. Termasuk jenis mata uang yang diadakan penyitaan tersebut.
Diketahui, rumah dinas yang tersebut digeledah yang dimaksud berada dalam kawasan Ibukota Indonesia Selatan. Penggeledahan terkait perkara dugaan terkait tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Pada Hari Jumat tanggal 6 sept 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pelaksana negara berinisial AHI di tempat wilayah Ibukota Selatan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Abdul Halim Iskandar ini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di dalam Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 22 Agustus 2024.





