KPK Ingatkan Ifan Seventeen Wajib Laporkan Kekayaan, Dikasih Batas Waktu 3 Siklus

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ifan Seventeen atau Riefian Fajarsyah wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Hal itu merupakan konsekuensi menghadapi dirinya yang dimaksud menjadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).
“Yang bersangkutan masuk pada kategori wajib lapor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Hingga pada waktu ini, Budi mengumumkan Ifan belum menyampaikan laporan harta kekayaannya. Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa Ifan punya waktu tiga bulan terhitung sejak pengangkatannya sebagai Dirut PFN.
“Batas waktu penyampaian LHKPN-nya 3 bulan sejak dilantik atau pengangkatan pada jabatan tersebut,” ungkap Budi.
Sebagai informasi, Ifan ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PFN oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 12 Maret 2025.




