KPU Akan Batasi Dana Kampanye di tempat Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang tersebut dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik terhadap awak media di tempat Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Idham mengatakan, pihaknya akan meminta-minta KPU wilayah membicarakan hal ini dengan regu pasangan calon (paslon), Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, serta akuntabilitas.
Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada pemilihan kepala daerah 2024. Pasalnya, beliau mengungkapkan dana kampanye akan variatif tergantung di dalam daerah.
“Sangat variatif tergantung pada jumlah agregat pemilih lalu luas wilayah kampanye, kemudian nanti yang tersebut akan menentukan itu KPU di area daerah,” ujarnya.
Idham menegaskan, dana kampanye di tempat tingkat provinsi akan berbeda dengan pada kabupaten/kota. “Yang dalam Ibukota juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.






