KPU Akan Konsultasi ke DPR persoalan Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Berhasil di tempat pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR berkaitan dengan pemilihan ulang apabila calon tunggal kalah dengan kotak kosong di area pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Rapat dengan itu akan menentukan kapan pemilihan umum ulang akan digelar.
“KPU akan berinteraksi dengan pembentuk undang-undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma yang disebutkan terdapat pada pada Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada,” ujar Anggota KPU Idham Holik ketika dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang mana dimuat pada peraturan perundang-undangan.
Idham menegaskan langkah konsultasi itu diambil akibat KPU taat secara prosedur yang digunakan berlaku.
“Hal yang dimaksud sebagaimana ditegaskan di amar putusan MK RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU Pilkada, pada hal ini DPR RI (Komisi II lalu pemerintah),” tuturnya.
Sebagai informasi, pasangan calon terpilih sanggup ditetapkan sebagai kepala wilayah jikalau perolehan ucapan lebih banyak dari 50% dari pernyataan sah. Selama belum ada yang tersebut ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka kepala area akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Pimpinan Daerah atau Pj Wali Kota.
Sementara itu, berdasarkan sistem Pengetahuan Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang digunakan di tempat mana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah ini sanggup semata berkurang atau tetap memperlihatkan tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala tempat yang digunakan akan di area mulai 2-4 September 2024.
Berikut sebaran wilayah calon tunggal melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah 2024:
A. pemilihan kepala daerah Derajat Provinsi





