Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di tempat Lampung, PBHI: Adili Pelaku pada Peradilan Umum

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan juga HAM Indonesia (PBHI) mengutuk keras penembakan 3 polisi oleh oknum TNI pada waktu penggerebekan judi sabung ayam di dalam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kota Way Kanan, Lampung. Tiga polisi gugur yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, kemudian Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Oknum anggota TNI yang digunakan melakukan penembakan yaitu Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin lalu Kopka B, anggota Subramil Negara Batin.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengutuk keras tindakan brutal 2 oknum TNI yang mana menambah rekam jejak buruk sikap, tindak, kemudian perilaku anggota TNI di tempat ranah sipil.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga harus menaruh perhatian serta dukungan penuh terhadap 3 martirnya tidak hanya sekali dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan istri dan juga anak korban.
PBHI mencatatkan data tindakan brutal anggota TNI sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 persoalan hukum kekerasan yang mana meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi mulai dari persoalan hukum kejahatan sipil yang dimaksud ringan hingga pelanggaran HAM berat.
“Selain perang, kejahatan umum yang dimaksud dijalankan anggota TNI nyaris tak pernah diadili di tempat Peradilan Umum dan juga tetap memperlihatkan pada Peradilan Militer. Hal ini bukti TNI belum melaksanakan mandat reformasi dan juga konstitusi untuk mereformasi Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997), termasuk melakukan konfirmasi anggota TNI tidak ada masuk ke ranah sipil juga tunduk pada hukum sipil di aktivitasnya di area ranah sipil,” ujar Julius, Rabu (19/3/2025).
Presiden Prabowo Subianto kemudian Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus melakukan konfirmasi 2 oknum TNI di tempat Lampung yang mana berbuat kejahatan umum masih diadili di dalam Peradilan Umum secara terbuka, bukanlah dalam Peradilan Militer.
“Jika tak dilakukan, maka terjadi impunitas yang tersebut menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan rakyat umum yang dimaksud berada pada tempat terancam keselamatannya,” katanya.
Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan senjata api (senpi) anggota TNI. Dalam setiap tragedi penembakan oleh anggota TNI setiap saat didalilkan bahwa penyalahgunaan senpi disebabkan lantaran kesalahan pribadi, tiada ada komando apalagi operasi.





