Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela grup nasional suatu negara merupakan rute yang digunakan memiliki regulasi ketat. FIFA sudah menetapkan beberapa aturan agar tahapan ini tidak ada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA serta hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur kondisi naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang dimaksud ingin membela tim nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir dalam wilayah negara tersebut.
-
Memiliki pendatang tua biologis yang tersebut lahir di negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang mana lahir ke negara tersebut.
-
Tinggal dalam negara yang dimaksud pada jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal pasca usia 18 tahun.
Jika seseorang pemain bukan mempunyai hubungan keluarga dengan negara tersebut, dia wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum dapat membela pasukan nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud bukanlah bertujuan untuk bermain bagi tim nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang sebelumnya telah dilakukan membela grup nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang dimaksud diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain cuma sanggup mengganti kelompok nasional jika:
-
Pernah bermain pada pertandingan resmi untuk kelompok nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berlaga pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia ke bawah 21 tahun ketika terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih lanjut dari tiga pertandingan resmi ke level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain pada Piala Planet FIFA atau pertandingan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua persyaratan ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang digunakan ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 lalu Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Tanah Air antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
-
Tinggal di dalam Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tak berturut-turut.
-
Sehat jasmani juga rohani.
-
Bisa berbahasa Indonesi kemudian mengerti Pancasila dan juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat di aktivitas kejahatan dengan ancaman hukuman lebih besar dari 1 tahun.
-
Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Negara Indonesia untuk individu yang digunakan dianggap berjasa atau mempunyai kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di dalam Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola dalam Nusantara biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari pembimbing pasukan nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum serta HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang dimaksud ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan dalam DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa jadi melibatkan sidang kemudian uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain sanggup didaftarkan sebagai pemain regu nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk menegaskan bahwa pemain yang dimaksud membela tim nasional miliki hubungan nyata dengan negara tersebut, tidak cuma sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang dimaksud bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa jadi berubah jadi WNI lalu harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR apabila naturalisasi dilaksanakan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin menegaskan bahwa sepak bola internasional terus berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang dimaksud cuma berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh akibat itu, setiap federasi serta negara harus memverifikasi bahwa langkah-langkah naturalisasi diwujudkan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya






