MK Tolak Permohonan Novel Baswedan Soal Batas Usia Pimpinan KPK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, gugatan yang dimaksud diajukan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di area Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Sekadar informasi, Novel Baswedan bersatu IM57+ Institut, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, Selasa, 28 Mei 2024. JR itu dilaksanakan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Alhamdulillah hari ini kami dari IM57 sudah memasukkan permohonan untuk uji materi undang-undang KPK. Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan pada Ketua IM57 bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK,” kata Novel di dalam Gedung MKRI, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa.
Novel mengamati kondisi KPK ketika ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan di dalam di lembaga antirasuah telah terjadi ke level pimpinan. Dengan mengajukan JR itu menurutnya sebagai bentuk perhatian terhadap KPK.
Dia berharap, MK bisa saja mengabulkan gugatan yang tersebut diajukan, agar memulihkan UU KPK masalah batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini, UU yang disebutkan menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.
“Tentunya keprihatinan itu bukan belaka dapat dengan ucapan saja. Oleh lantaran itu, kami bagian dari warga tentunya lalu upaya yang mana kami lakukan agar aturan perihal batas usia ini bisa jadi dikembalikan untuk undang-undang yang lama atau nanti kita akan sampaikan,” sambungnya.




