Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekoginisi Pendidik Pesantren

JAKARTA – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Majelis Masyayikh menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren . Rancangan ini menjadi kado istimewa bagi pondok pesantren (ponpes) sebagai upaya peningkatan kualitas lalu profesionalitas pendidik serta tenaga kependidikan pada institusi belajar pesantren.
Uji masyarakat ini diselenggarakan Majelis Masyayikh pada Rabu, 14 Agustus 2024 hingga tiga hari ke depan. Acara yang dimaksud dilaksanakan di area Ibukota ini dihadiri perwakilan berbagai pihak meliputi organisasi publik seperti RMI PBNU, LP2M Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren, akademisi pesantren, perwakilan asosiasi sekolah pesantren.
Termasuk perwakilan satuan lembaga pendidikan lalu dari unsur pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag). Proses ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan yang digunakan sudah disusun sebelum nantinya ditetapkan menjadi kebijakan Menteri Agama (Menag).
Rancangan regulasi rekognisi ini merupakan hasil kerja keras Majelis Masyayikh pada beberapa bulan terakhir. Inisiatif penyusunan rancangan regulasi rekognisi ini bertujuan untuk memberikan penyetaraan kualifikasi, kompetensi, dan juga rekognisi yang tersebut layak terhadap pendidik juga tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan pesantren.
Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dia yang mana sudah pernah menempuh jalur institusi belajar dalam luar jenjang formal, sehingga keterampilan juga pengetahuan merekan diakui secara resmi.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang mana akrab disapa Gus Rozin, menyampaikan penyusunan dokumen ini merupakan salah satu bentuk pengakuan profesionalitas terhadap pendidik dan juga tenaga kependidikan pada sekolah pesantren.
“Ini adalah langkah penting untuk meyakinkan semua pendidikan, khususnya yang dimaksud berbasis pada pesantren mendapatkan pengakuan yang tersebut setara. Ketika kemudian negara hadir di bentuk apa pun baik pada bentuk penghargaan, remunerasi, atau bentuk lain maka yang dimaksud tambahan berhak menerima adalah guru-guru atau kiai-kiai yang tersebut ikhlas, punya pengalaman yang digunakan panjang, punya kemampuan yang digunakan mendalam, tetapi tak sempat kuliah formal.” ujar Gus Rozin.
“Majelis Masyayikh menyiapkan jalan supaya ustaz-ustaz yang tersebut tiada menempuh lembaga pendidikan formal mendapatkan jalannya, mendapatkan rekognisinya. Ini adalah adalah bagian dari peningkatan profesionalitas pendidik serta tenaga kependidikan sesuai dengan amanah yang digunakan diterima Majelis Masyayikh di Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren”. sambung Gus Rozin






