OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan juga pengawasan aset kripto yang mana semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital, lalu Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang dimaksud akan berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya akan diadakan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan dan juga Penguasaan Bidang Keuangan) terbit, yakni di dalam Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan di acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto dalam Industri Media Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan kemudian pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pembangunan juga Penguasaan Industri Keuangan.
OJK telah terjadi secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti serta Bank Indonesia (BI) di rangka mengantisipasi serta menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan dan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang tersebut akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan juga kripto, yang mana pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang digunakan sudah ada berlaku di tempat Bappebti ketika ini serta tentu kita melakukan penguatan di dalam dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di tempat Industri Media Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, dan juga aspek-aspek tata kelola lalu proteksi konsumen.




