OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bisnis PT BPR Narasumber Artha Waru Agung melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024. OJK mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan yang beralamat ke Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Sidoarjo, Jawa Timur, itu melalui laman resmi mereka pada Rabu, 24 Juli 2024.
“(Pencabutan) terhitung sejak 24 Juli 2024,” tulis OJK. Usai mencabut izin usaha, OJK menangguhkan kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung untuk umum.
Selain itu, OJK juga menghentikan segala kegiatan perusahaan ini. “Kantor PT BPR Narasumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum lalu BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK.
Sementara itu, OJK memohonkan hak dan juga kewajiban PT Informan Artha Waru Agung akan diwujudkan oleh tim likuidasi. Tim ini akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
“Sesuai dengan ketentuan lalu perundang-undangan yang dimaksud berlaku,” kata OJK.
Tak belaka itu, OJK juga melarang direksi, majelis komisaris, atau pemilik PT BPR Informan Artha Waru Agung mengambil tindakan hukum yang digunakan berkaitan dengan aset lalu kewajiban BPR. “Kecuali dengan persetujuan ditulis dari LPS,” kata OJK.
Sebelumnya, OJK juga mengumumkan telah terjadi mencabut dua izin usaha Penyelenggara Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan pada 3 dan juga 5 Juli 2024. OJK mencabut izin bisnis PT Semangat Gotong Royong kemudian PT Akur Dana Abadi melalui surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 serta KEP 33/D.06/2024.
Dalam penjelasan tertoreh OJK, PT Semangat Gotong Royong beralamat dalam Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Daerah Perkotaan DKI Jakarta Selatan, sedangkan PT Akur Dana Abadi berkantor di dalam Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan.
“Pencabutan izin berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” tulis OJK di keterangan resminya yang dimaksud diambil Tempo pada Senin, 15 Juli 2024.
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong oleh sebab itu permohonan pengembalian izin perniagaan sebagai pengurus Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI) ini lantaran alasan strategis. Pemegang saham, kata OJK, melakukan sentralisasi kegiatan LPBBTI pada satu entitas. Adapun grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong mempunyai 2 (dua) entitas yang tersebut menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
Sementara itu, OJK menyatakan pencabutan izin perniagaan PT Akur Dana Abadi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita oleh sebab itu perusahaan itu belum bisa jadi mengimplementasi ketentuan permodalan. Aturan ini berkaitan dengan ekuitas minimum lalu pemenuhan jumlah keseluruhan direksi.
Atas kebijakan itu, OJK melarang kedua perusahaan itu melakukan kegiatan bisnis di dalam bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, OJK juga memohonkan PT Semangat Gotong Royong serta PT Akur Dana Abadi menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan lalu membentuk pasukan likulidasi.
“Penyelesaian hak lalu kewajiban akan dikerjakan oleh kelompok likuidasi yang dimaksud dibentuk sesuai dengan ketentuan kemudian perundang undangan yang tersebut berlaku,” kata OJK.
Artikel ini disadur dari OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung






