Pembangunan Perumahan di dalam RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda di area Indonesia bukanlah hanya saja oleh sebab itu nilai tukar hunian yang semakin hari kian mahal, mereka itu juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi masyarakat .Wakil Ketua Pemberdayaan serta Pembangunan Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga ketika ini sejumlah kawasan perumahan yang digunakan bukan mempunyai sarana transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni apabila tidak ada diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan perkembangan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan sudah ada berbagai yang dimaksud hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap memperlihatkan ada,” kata Djoko di pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan lalu Kawasan Pemukiman bukan mewajibkan prasarana transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang disebutkan perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban penyelenggaraan perumahan juga permukiman disertai penyediaan prasarana akses transportasi umum.
Ketergantungan rakyat terhadap ojek akibat tata ruang yang tersebut semrawut. Misalnya, di area kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, kemudian Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum belaka tersisa 2%, sedangkan mobil 23% juga kendaraan beroda dua motor mencapai 75%.
Tidak ada sinkronisasi antara mendirikan kawasan perumahan serta layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Warga Diajak Beralih ke Angkutan Publik
“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu mengempiskan pengaplikasian pribadi ke Perkotaan Jakarta. Juga untuk melakukan konfirmasi target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.
“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi dalam Jakarta,” tambahnya.



