Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meningkatkan kekuatan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . Hal itu pasca adanya banding menghadapi vonis sembilan tahun yang dimaksud diterima Karen terkait perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” tulis amar putusan yang tersebut dimuat di laman resmi Mahkamah Agung (MA), Hari Senin (2/9/2024).
Adapun putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sumpeno dan juga Hakim Anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih juga Gatut Sulistyo.
Kendati demikian, pada putusan ini terdapat banyak barang bukti yang digunakan dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap dituduh lainnya.
“Dikembalikan untuk Penuntut Umum untuk digunakan pada perkara lain berhadapan dengan nama Tersangka Hari Karyuliarto juga Tersangka Yenni Andayani,” tulis putusan.
Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah menghadapi perkara tindakan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda tidak ada dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono pada waktu bacakan amar putusan dalam Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu 24 Juni 2024.
Hakim Maryono juga menyatakan masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dimaksud dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap saja berada pada tahanan,” pungkasnya.





