Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Batal, Menkumham Sinkronisasi ke DPR

JAKARTA – Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini dijalankan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan program pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Supratman mengaku, tak mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.
“Kami akan mengomunikasikan dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” kata Supratman di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali program rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan mengawaitu informasi yang dimaksud diberikan parlemen.
Di sisi lain, Menkumham belum mampu berbicara banyak perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU pemilihan gubernur ini.
“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.






