Pengesahan RUU pemilihan gubernur Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang digunakan Hadir di area Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang mana menyetujui draf RUU pemilihan kepala daerah di rapat pengambilan tindakan tingkat I di dalam Baleg DPR bersatu pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, di Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang digunakan diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang dimaksud hadir semata-mata sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika dikonfirmasi terkait berapa jumlah agregat anggota fraksinya yang dimaksud hadir di tempat ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU pemilihan gubernur pada Rapat Paripurna yang mana dilakukan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang dimaksud bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna belaka dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh akibat itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura oleh sebab itu quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.





