Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang
Jakarta – Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menyatakan telah memutuskan menerima izin bidang usaha pertambangan atau IUP. Izin pengelolaan tambang itu ditawarkan oleh pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
“Sudah diputuskan di rapat pleno PP Muhammadiyah telah menyetujui,” kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, untuk Tempo, pada waktu ditanya melalui sambungan telepon, apakah Muhammadiyah telah menyetujui menerima tawaran IUP, pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Anwar mengutarakan persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi beberapa jumlah catatan. Bunyi catatan itu, kata dia, jikalau Muhammadiyah memutuskan menerima juga menjalankan tambang, maka pengelolaan harus direalisasikan dengan menyimpan lingkungan. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong hambatan lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ucap dia.
Selain merawat lingkungan, Muhammadiyah harus mempertahankan hubungan baik dengan komunitas yang dimaksud terdampak oleh tambang tersebut. Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Tanah Air (MUI) ini mengatakan, jikalau harus mengurus tambang, Muhammadiyah harus melindungi hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Namun Anwar menyatakan komunitas setempat jangan mengedepankan emosi. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tutur mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan isi catatan dari rapat pleno tersebut. Dia menyatakan rapat yang dimaksud berlangsung sekitar dua pekan lalu. Sebelumnya PP Muhammadiyah menyatakan akan menyelenggarakan rapat pleno pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Pleno itu mengkaji kebijakan pemerintah mengenai izin tambang untuk ormas keagamaan. Termasuk memutuskan sikap apabila mendapat tawaran mengatur tambang dari pemerintah. “Muhammadiyah siap menerima dan juga siap mengelola,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah dilakukan menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) terhadap ormas keagamaan. Kebijakan yang dimaksud tertuang di Peraturan otoritas Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang tersebut mengizinkan ormas menjalankan bisnis pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang tersebut diteken Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu.
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang






