Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Kesejahteraan yang dimaksud Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang digunakan menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan yang dimaksud sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini tiada melibatkan pemangku kepentingan terdampak di area bidang hasil tembakau (IHT) di perumusannya.
Ketua Dewan Pimpinan Fakultas (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya telah lama mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait di proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang digunakan sangat terimbas tidak ada dilibatkan.
“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi bukan transparan. Siapa pihak yang mana dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tidaklah melibatkan serta tentunya aspirasi kami bukan diakomodir,” terang Samukrah.
Ketika mendalami isi aturan tersebut, tak ada satupun aturan yang memiliki keberpihakan terhadap sektor maupun petani yang tersebut berkecimpung dalam lapangan usaha tembakau. Imbasnya, para pekerja yang tersebut menggantungkan hidupnya di area lapangan usaha tersebutakan mengalami kerugian menghadapi banyaknya larangan yang mana muncul pada PP Kesejahteraan tersebut.
“Aturan ini mampu menyebabkan tembakau menjadi tiada laku. Kalau bidang nanti bukan jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, ketika ini belum ada komoditas lain yang tersebut nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.
Bukan cuma memukul sektor tembakau, Samukrah memandang dampak dunia usaha terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi bidang turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan bilangan bulat produksi yang digunakan turun, maka pasokan komponen baku juga berkurang.
Jika unsur baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang tersebut berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat dan juga punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.
“Jadi, pengurangan kemiskinan yang dimaksud katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi mampu bukan terjadi,” tegasnya.
Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai pada waktu ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.
Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi lebih besar lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi di waktu dekat kami akan memutuskan sikap kami,” tutupnya.





