Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan

JAKARTA – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dimaksud dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000. Protes yang dimaksud direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dimaksud dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang mana masuk pada kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu itu pekerja part-time. Jadi tidak benar-benar mereka itu yang ngojek beneranlah. Jadi dia cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel di dalam Kantor Kemnaker, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (25/3/2025).
Dia melanjutkan, pengemudi yang bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang dimaksud lebih lanjut besar. Ia memberikan contoh bahwa pada beberapa platform, BHR minimal yang tersebut diberikan adalah Rp500.000, serta banyak pengemudi yang mana menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di wadah lain, rata-rata BHR yang tersebut diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori lalu kinerja pengemudi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah agregat BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp900.000 untuk roda dua, kemudian Rp1.600.000 untuk roda empat.
Sementara itu, Grab juga telah lama memberikan BHR untuk hampir setengah jt driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp850.000 untuk roda dua kemudian sebesar Rp1.600.000 untuk roda empat.
Diketahui, pengemudi ojol yang tergabung pada Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengecam keberadaan BHR yang tersebut cuma dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol yang digunakan BHR-nya cuma dibayarkan senilai Rp50.000.
Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta. Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol.
Dia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang mana diterima sesuai dengan kategori juga tingkat aktivitas merek di bekerja. “Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari media digital sebelumnya dia nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini sanggup mengawasi itu juga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah dan juga aplikator akhirnya setuju untuk memberikan tunjangan jelang hari raya di bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai diadakan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Sedangkan pencairan BHR ini dilaksanakan perusahaan aplikator di waktu tidaklah sampai satu bulan sejak pemerintah memohonkan aplikator untuk memberikan BHR terhadap mitranya tersebut.





