Zat Berbahaya Lingkungan Mengembangkan Serangan Asma, Kemenkes Fokus Perkuat Layanan Primer

JAKARTA – Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menyoroti peningkatan signifikan biaya subsidi kesehatan, yang dimaksud diperkirakan mencapai Rp38 triliun akibat polusi udara . Pencemaran ini telah lama meningkatkan prevalensi penyakit respirasi, seperti asma , yang mana merupakan salah satu penyulut kematian tertinggi di area dunia.
Kepala Biro Komunikasi dan juga Pelayanan Publik Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan pentingnya tiada meremehkan dampak polusi udara terhadap kesehatan. Terutama risiko asma. Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, asma termasuk pada lima penyakit respirasi pemicu kematian tertinggi di area dunia, selain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, tumor ganas paru, serta tuberkulosis.
Prevalensi asma di area Indonesia cukup mengkhawatirkan, dengan sekitar 7 persen atau sekitar 18 jt individu terkena asma pada 2022. Di mana kondisi ini semakin diperparah oleh tingkat polusi yang digunakan memprihatinkan, yang dimaksud memerlukan tindakan mendesak juga tegas untuk melindungi kebugaran masyarakat. eksekutif merespons dengan menguatkan layanan kondisi tubuh primer. Termasuk penyediaan alat spirometri dalam puskesmas serta pelatihan dokter untuk mendiagnosa asma.
“Polusi udara dapat memicu serangan asma, maka pemerintah fokus pada menguatkan layanan primer agar mampu mengdiagnosa asma juga memberi penanganan medis dengan tujuan untuk menegaskan publik dengan asma mempunyai akses ke layanan kondisi tubuh yang tepat juga berkualitas,” kata Nadia.
“Upaya penguatan faskes primer meliputi penyediaan alat spirometri untuk puskesmas. Spirometri sudah ada mulai disediakan dengan nakes yang mana telah dilakukan dilatih, meningkatkan kemampuan dokter untuk mengdiagnosa asma juga memverifikasi pasien miliki akses ke obat yang digunakan sesuai dengan tatalaksana medis,” lanjutnya.
Namun, tantangan besar tetap saja ada, seperti kurangnya obat inhalasi pengontrol di dalam puskesmas. Hal ini menciptakan sejumlah pasien asma dirujuk ke rumah sakit, meningkatkan biaya kemudian risiko kesehatan. Kemenkes sama-sama para pemangku kepentingan berikrar untuk meningkatkan kekuatan prasarana kondisi tubuh primer agar penanganan penyakit seperti asma tambahan efektif serta efisien.
“Yang tak masuk pada kompetensi 144 penyakit, baik dari gejala klinis yang dimaksud makin berat, perberatan penyakit, tidak ada tersedia sarana lalu prasarana untuk mengobati juga obat yang dibutuhkan merupakan kompetensi FKRTL,” jelas Nadia.
Ketua Komunitas Kerja Asma serta PPOK Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. Budhi Antariksa, SpP(K) mengungkap bahwa obat-obat yang dimaksud ketika ini tersedia di dalam puskesmas hanya sekali untuk tatalaksana asma akut, tiada dapat digunakan untuk tatalaksana asma jangka panjang yang digunakan menyebabkan pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang digunakan mempunyai akses terhadap obat yang sesuai.
Meskipun asma sudah ada termasuk di kompetensi dasar dokter umum di tempat puskesmas, PDPI mengingatkan pemerintah harus bekali puskesmas dengan obat inhalasi pengontrol. “Itu benar dokter umum telah dibekali ilmu kompetensi untuk 144 penyakit, termasuk asma bronchial, tapi kalau obat pengontrol belum tersedia di dalam puskesmas, dokter puskesmas harus merujuk pasien asma ke rumah sakit untuk mendapatkan penyembuhan spesialistik sesuai anjuran BPJS,” ucap Budhi.






