Kemenkes Jelaskan Tujuan pemerintahan Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang pemasaran susu formula yang mana tercantum pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga penawaran iklan susu formula bayi.
Pasal 33 di PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi juga produk-produk pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan juga komoditas pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang digunakan dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau hasil pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang tersebut dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Aspek Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk membantu inisiatif ASI eksklusif. Hal yang disebutkan sesuai dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Bumi (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mengupayakan acara ASI eksklusif, yang dimaksud juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Aspek Kesehatan Planet (World Health Assembly/WHA),” kata Indah di keterangan resminya disitir pada Akhir Pekan (11/8/2024).
Berikut larangan yang tersebut dapat menghambat pemberian ASI eksklusif pada PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 pada antaranya:
1. Pemberian contoh barang susu formula bayi serta atau hasil pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun untuk prasarana pelayanan kesehatan, upaya kebugaran bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
2. Penawaran atau jualan secara langsung susu formula bayi dan/atau produk-produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.






