Power Wheeling Berisiko Ganggu Inisiatif Krusial pemerintahan Baru

JAKARTA – Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memohonkan pasal power wheeling di RUU EBET harus dihapus di RUU EBET lantaran melanggar konstitusi, menghurangi pendapatan negara, lalu menggerus APBN.
“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) mengedarkan listrik secara segera terhadap konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang mana bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan juga yang dimaksud menguasai hajat hidup orang berbagai dikuasai oleh negara,” kata ia di area Jakarta, Hari Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital
Menurut ia power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% perdagangan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang mana dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan juga Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang tersebut bersifat intermittent dipengaruhi matahari juga angin.
Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar nilai pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di dalam bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.
Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang dimaksud sudah ada pasti akan menggerus APBN yang berpotensi menurunkan anggaran APBN untuk membiayai inisiatif strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk acara makan bergizi gratis.
Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal di area IKN
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru serta Tenaga Terbarukan (RUU EBET), yang dimaksud sempat tertunda, kembali dibahas di area Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu faktor penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).
Bahkan pasal yang dimaksud telah didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali kemudian telah pada tahap perumusan kemudian sinkronisasi.
Power wheeling merupakan mekanisme yang mana mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk merancang pembangkit listrik EBET sekaligus mengirimkan secara secara langsung untuk konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi kemudian distribusi milik PLN.






