Prancis: Sanksi terhadap negara Israel harusnya dibahas ke tingkat EU, PBB

Istanbul – Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap negara Israel melalui diskusi pada tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.
"Kami telah lama memproduksi pernyataan yang digunakan mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine di konferensi pers pada Kamis.
"Posisi ini menuntut, lalu tiada dapat mengesampingkan, sanksi yang digunakan kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.
Ia mengutarakan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.
Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsisten memperkuat solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara tanah Israel juga Palestina.
"Ini berubah jadi sikap konsistensi Prancis yang digunakan memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi urusan politik berdasarkan solusi dua negara," kata dia.
Posisi yang digunakan "jelas" serta konsisten" ini sudah ada ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang dimaksud mengutarakan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".
"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus menyatakan bahwa pengakuan ini harus berlangsung pada waktu yang digunakan tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.
Ia menggarisbawahi pentingnya solusi kebijakan pemerintah yang dimaksud sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan negeri Israel serta hak-hak rakyat Palestina, juga begitu pula stablitas regional.
Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan ke teritori Palestina barulah bisa jadi ditangani, kata dia.
"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Kawasan Gaza yang mana dapat menjadi, sebagaimana yang digunakan mampu kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.
Relokasi paksa akan berubah menjadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.
"Penutupan Jalur Kawasan Gaza tak belaka menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang tersebut begitu bermasalah di aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.
"Kami secara rutin mengingatkan tanah Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban di hukum internasional. Hak akses harus tetap bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami telah terjadi mengingatkan ini kemudian akan terus mengingatkannya untuk Israel," kata Lemoine.
Rezim Zionis negeri Israel telah terjadi menyembunyikan pintu perbatasan ke Jalur Kawasan Gaza sejak 2 Maret kemudian sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang digunakan penting ke wilayah kantong tersebut.
Agresi tanah Israel yang dimaksud tak berhenti sejak Oktober 2023 telah dilakukan menewaskan lebih lanjut dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita juga anak-anak.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Prancis: Sanksi terhadap Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB




