Perkuatan Local Taxing Power

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
EKONOMI pengerjaan tempat tak dapat dipisahkan dari peran Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daerah (APBD). Hal yang disebutkan lantaran APBD merupakan instrumen utama bagi pemerintah area di merancang serta mengimplementasikan program-program pembangunan yang digunakan berdampak secara langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Ironisnya, sebagian besar alokasi APBD pada waktu ini masih lebih banyak sejumlah digunakan untuk pembiayaan belanja pegawai dibandingkan dengan alokasi untuk kegiatan Pembangunan yang digunakan diinginkan masyarakat. Ketergantungan pada belanja rutin – seperti pendapatan serta tunjangan pegawai – memproduksi ruang fiskal yang tersebut tersedia untuk pengerjaan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, juga pengembangan sektor ekonomi wilayah menjadi sangat terbatas. Tatkala sebagian besar dana APBD terserap untuk belanja pegawai, maka inisiatif-inisiatif strategis untuk pengembangan wilayah menjadi terhambat.
Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar dana pemindahan dari pemerintah pusat – seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), lalu Dana Desa (DD) – sebagian besar telah terjadi ditentukan penggunaannya (earmarked). Sehingga, keberadaan earmarking mutlak memangkas fleksibilitas pemerintah wilayah pada mengalokasikan dana sesuai dengan permintaan juga prioritas lokal. Akibatnya, keluhan terhadap kekurangan anggaran untuk program-program yang dianggap penting oleh pemerintah tempat pun kerap tak terhindarkan.
Salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan fiskal pemerintah ialah dengan menguatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguasaan PAD tidak belaka sekadar pilihan, tetapi menjadi suatu keharusan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Penguasaan PAD menjadi penting oleh sebab itu sumber pendapatan yang disebutkan lebih lanjut fleksibel penggunaannya dibandingkan dengan dana pemindahan dari pemerintah pusat.
Pemerintah wilayah mutlak akan memiliki tambahan berbagai keleluasaan di merancang serta melaksanakan acara penyelenggaraan yang mana sesuai dengan permintaan serta kemungkinan daerahnya melalui optimalisasi sumber-sumber PAD. Pendapatan dari sumber-sumber PAD seperti pajak daerah, retribusi, serta hasil pengelolaan kekayaan area yang digunakan dipisahkan, dapat digunakan lebih tinggi leluasa sesuai permintaan kemudian prioritas pengerjaan daerah. Dengan demikian, Pemda lebih besar leluasa menggunakan PADnya untuk mendanai berbagai kegiatan konstruksi yang tersebut bersifat strategis juga berdampak secara langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, meningkatkan PAD bukanlah tugas yang tersebut mudah kemudian sampai pada waktu ini, masih berbagai tempat yang mana belum mampu dan juga miliki prospek sumber daya sektor ekonomi yang tersebut memadai untuk meningkatkan PAD secara signifikan.
Tantangan dan juga Prospek Pajak Daerah di Kerangka UU HKPD
Salah satu pilar utama di Undang-Undang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat lalu otoritas Daerah (UU HKPD) adalah peningkatan kemampuan pajak wilayah atau local taxing power. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kekuatan kemandirian fiskal pemerintah wilayah pada rangka menggalang perkembangan yang berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang mana diatur pada UU yang disebutkan adalah pembaharuan proporsi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari sebelumnya 70:30 (70% untuk provinsi juga 30% untuk kabupaten/kota) menjadi 30% untuk provinsi lalu 70% untuk kabupaten/kota.
Kebijakan ini juga mencakup Pajak Barang serta Jasa Tertentu (PBJT), di dalam mana kewenangan pengelolaannya tambahan berbagai diserahkan untuk daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan area serta memberikan insentif bagi pemerintah wilayah untuk lebih besar proaktif di menggali prospek pajak lokal.
Perubahan proporsi yang dimaksud mempunyai dampak signifikan terhadap upaya penguatan fiskal daerah. Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2023, realisasi penerimaan PKB nasional mencapai Simbol Rupiah 35,2 triliun, pada mana sebelumnya 70% diterima oleh pemerintah provinsi lalu 30% oleh kabupaten/kota. Kini, dengan adanya pembaharuan kebijakan, diharapkan kabupaten/kota akan lebih lanjut miliki insentif untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan upaya-upaya yang digunakan lebih tinggi maksimal, seperti memperbaiki sistem penagihan pajak, meningkatkan pelayanan wajib pajak, lalu mengurangi terjadinya kebocoran pajak.





