Putusan MK Final serta Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) memohon DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur . Sebab, pada revisi yang dimaksud dilakukan, DPR telah dilakukan menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan juga Nomor 70.
Ketua Lingkup Hukum serta HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, sebab menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala tempat dari 20 persen kursi di tempat DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah total pemilih di tempat tempat tersebut.
“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final juga mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang tersebut diuji harus direvisi tanpa ada tambahan kemudian penafsiran sedikit pun menghadapi amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang tersebut sudah ada tidak ada dibahas sejak Oktober 2023 dan juga bukan masuk juga pada Prolegnas 2024, secara secara tiba-tiba di jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang digunakan mengeliminir sebagian besar Putusan MK.
“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK mengenai usia 30 tahun calon gubernur kemudian 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR lebih lanjut menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang mana menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur serta 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.
Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang mana berada di dalam parlemen tetap saja harus mempunyai kursi minimal 20 persen atau 25 persen pendapat sah. Sedangkan partai nonparlemen sanggup mengajukan dengan pendapat sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung jumlah total pemilih dalam area tersebut.
“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi fase baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tidaklah mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.
Atas hal itu, kata dia, Area Hukum serta HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver kebijakan pemerintah yang dimaksud mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah selama tidak ada mengindahkan putusan dari MK.




