Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Dipimpin Dasco Gerindra

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna , Kamis (22/8/2024). Dalam rapat itu, DPR akan mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang.
“Saya yang dimaksud mimpin (rapat paripurna),” kata Dasco untuk wartawan di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).
Untuk diketahui, DPR menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi UU Kamis (22/8/2024) hari ini. Rapat Paripurna dijalankan setelahnya Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah dilakukan menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata pria yang akrab disapa Awiek ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, rapat paripurna akan diselenggarakan pada Kamis, 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan dalam paripurna RUU ini,” ucapnya.
Berdasarkan undangan yang digunakan diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna sendiri akan diselenggarakan pada pukul 09.30 WIB. Adapun jadwal sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat melawan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Perkotaan menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR dengan pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan gubernur atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan tindakan tingkat I yang mana diselenggarakan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati sebagian hal salah satunya terkait persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.





