RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengakses ucapan mengenai rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset . RUU ini sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Jokowi kan pengennya segera, tapi kan semua fraksi di area DPR sebab masa sidang ini tinggal berapa hari,” kata Sahroni dalam Universitas Borobudur, Akhir Pekan (8/9/2024).
Sahroni menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan diselesaikan pada masa sidang yang tersebut akan datang. Artinya, pembahasannya akan dilaksanakan pada Anggota DPR periode yang digunakan baru.
“Jadi kemungkinan dalam sidang yang tersebut akan datang, di dalam periode yang mana baru,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat menyokong langkah cepat DPR RI di menanggapi berbagai respons penolakan penduduk terkait revisi UU Pilkada.
Jokowi ketika itu juga berharap DPR memulai sikap yang tersebut serupa pada mengkaji RUU lainnya yang dimaksud mendesak. Hal ini termasuk mendiskusikan RUU Perampasan aset.
“Harapan itu juga bisa saja diterapkan untuk hal hal yang dimaksud lain juga, yang dimaksud mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang mana juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di area negara kita juga bisa saja segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).



