Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Hal ini Penyebabnya

JAKARTA – Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suratno mengungkapkan nilai rumah pada tahun 2025 akan berjauhan lebih banyak mahal ketimbang 2 tahun kebelakang. Penyebabnya, adanya kenaikpajak yang dipungut oleh eksekutif untuk Pajak Pertambahan Skor (PPN) sebesar 12% yang digunakan akan mulai berlaku awal tahun 2025 mendatang.
Joko mengumpamakan, jikalau hendak membeli rumah dengan harga jual Rp1 miliar dengan PPN 11% tahun ini, pajak yang ditanggung konsumen sebesar Rp110 jt sendiri. Kemudian akan naik menjadi 12% pada awal tahun 2025, maka PPN yang ditanggung konsumen menjadi Rp120 juta, alias naik Rp10 jt tahun depan hanya saja untuk pajak. Belum lagi membayar cicilan beserta bunga bank yang dimaksud harus ditanggung juga oleh konsumen.
“Kita juga mengamati memang benar pemerintahan harus mendapatkan pendapatan, tetapi kan harus dilihat juga kondisi masyarakat, kondisi ekonomi, sehingga yang tersebut diadakan pemerintah itu mampu menghasilkan kembali sesuatu yang produktif,” ucapannya ketika dihubungi MNC Portal, Mulai Pekan (16/9/2024).
Lebih lanjut, Joko mengaku hingga ketika ini memang sebenarnya belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal merupakan PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), seperti yang digunakan dijalankan beberapa tahun kebelakang.
“Kita belum ada pembahasan mengenai pemberian PPN DTP untuk tahun 2025,” tambahnya.
Hal inilah yang menurutnya, tarif rumah baru untuk tahun depan akan terpencil lebih besar mahal jikalau tidaklah diberikan stimulus oleh pemerintah. Disamping daya beli rakyat yang dimaksud dilihat Joko belum cukup pulih untuk membeli rumah, maka akan menyulitkan warga untuk mempunyai hunian.
“Sekarang itu kan masih ada tekanan daya beli publik masih ada, ya syukur-syukur menunda dulu (kenaikan pajak) sampai kondisinya lebih tinggi baik,” harap Joko.
Bukan hanya sekali itu, mulai tahun 2025 PPN berhadapan dengan Acara Membangun Sendiri (KMS) juga akan mengalami kenaikan dari sebelumnya 2,2% menjadi 2,4%. KMS adalah kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang digunakan dijalankan tidaklah pada kegiatan bidang usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.
Adapun yang tersebut termasuk di KMS adalah mendirikan bangunan untuk orang pribadi atau badan yang mana dilaksanakan oleh pihak lain. Acara Membangun Sendiri atau KMS diadakan bukanlah di rangka kegiatan bidang usaha Badan yang dimaksud hasilnya dinikmati sendiri atau pihak lain.
Artinya, Pajak Membangun Sendiri adalah pajak yang tersebut dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang digunakan untuk yang mana bersangkutan sendiri juga bukanlah digunakan buat usaha.
“Pajak KMS ini pastinya akan berdampak pada biaya yang tersebut harus kita keluarkan oleh sebab itu ada kenaikan pajak seperti KMS ini ya, jadi kita harus melakukan efisien lagi,” kata Joko.





