Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali

JAKARTA – DPR akan mengatur Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna. Hal ini dengan rencana pengesahaan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala area ( RUU PIlkada ).
Mekanisme ini akan ditempuh menyusul tindakan ditundanya pengesahan draf RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Kamis (22/8/2024) lantaran tidak ada memenuhi kuorum.
“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan juga tatib yang dimaksud ada, sehingga hari ini pengesahan tidaklah dapat dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di jumpa persnya pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, legislator Gerindra itu tiada mengetahui kapan rencana Rapim dan juga Bamus itu akan digelar. Hal ini dikatakan Dasco pada waktu menjawab apakah memungkinkan jelang pendaftaran pemilihan kepala daerah itu baru akan digelar.
“Ya kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim lalu bamus, lantaran itu ada aturannya saya belum bisa saja jawab kita akan lihat lagi lihat pada beberapa ketika ini,” ujarnya.




