Susunan Direksi serta Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?

JAKARTA – Industri telekomunikasi Indonesia memasuki putaran baru yang digunakan penuh gejolak kemudian potensi. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang bersejarah.
Rapat ini tiada hanya sekali mengumumkan pembagian dividen, tetapi juga menyetujui inovasi susunan Direksi juga Dewan Komisaris, dan juga paling menggemparkan: penggabungan bidang usaha yang tersebut akan melahirkan raksasa telekomunikasi baru bernama XLSMART!
Dividen untuk Pemegang Saham
RUPST 2025 menyetujui pemanfaatan 62% dari keuntungan pasca pajak kemudian hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen untuk para pemegang saham. Total dividen yang tersebut dibagikan mencapai Rp1,12 triliun, atau Rp85,7 per lembar saham.
“Pembagian dividen tahun ini merupakan yang digunakan tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi terhadap pemegang saham yang dimaksud sudah memperkuat perusahaan untuk dapat terus berkembang lalu mengalami perkembangan hingga pada waktu ini,” ujar Presiden Direktur & ketua eksekutif XL Axiata, Rajeev Sethi.
Perubahan Susunan Direksi: Babak Baru Kepemimpinan
RUPST juga menyetujui pembaharuan susunan Direksi XL Axiata. Dian Siswarini (Presiden Direktur), Abhijit Navalekar, juga Rico Usthavia Frans mengundurkan diri juga diberikan pembebasan serta pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) berhadapan dengan tindakan pengurusan yang tersebut sudah pernah merekan lakukan.
I Gede Darmayusa juga mengundurkan diri dari jabatan Direksi serta diberikan pembebasan kemudian pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.
Sebagai pengganti, Rajeev Sethi diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director kemudian pimpinan di tempat Robi Axiata Limited, juga memiliki pengalaman luas di area lapangan usaha telekomunikasi.
Susunan Direksi XL Axiata yang dimaksud baru serta efektif:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa
Pada hari yang sama, XL Axiata juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025. Rapat ini menyetujui penggabungan perniagaan antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”), kemudian PT Smart Telecom. Penggabungan ini akan mengubah nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
RUPSLB juga menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha juga memberikan kewenangan terhadap Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang digunakan berhubungan dengan tindakan Rapat.
Susunan Dewan Komisaris lalu Direksi XLSMART
RUPSLB juga menyetujui inovasi susunan Dewan Komisaris lalu Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris lalu Direksi sebelumnya berakhir efektif pada pada waktu tanggal Efektif Penggabungan Usaha.
Susunan Dewan Komisaris XLSMART:
Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L. Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R. Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans
Susunan Direksi XLSMART:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D. Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi
Perubahan Pengendali Perseroan: Era Baru di Tata Kelola
RUPSLB menyetujui inovasi pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Pengendali Perseroan yang dimaksud semula Axiata Group Berhad (“AGB”) menjadi AGB lalu PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Informasi (“GND”) kemudian PT Bali Dunia Pers Pertelekomunikasian (“BMT”) sebagai pengendali bersama. Perubahan pengendali Perseroan ini berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan.
Pembelian Kembali Saham: Perlindungan bagi Pemegang Saham
RUPSLB juga menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang tidaklah setuju dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang PerseroanTerbatas.




