Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi perihal Pembagian Kuota ke DPR
Jakarta – Anggota Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji, Wisnu Wijaya, menyatakan Kementerian Agama tidaklah pernah menyampaikan pemberitahuan kesepakatan dengan Kementerian Haji dan juga Umrah Arab Saudi mengenai pembagian alokasi kuota tambahan.
“MoU-nya tiada sampai. Mestinya kan dibahas dulu,” kata Wisnu pada waktu dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Wisnu, yang dimaksud juga anggota Anggota Komisi VIII DPR RI, mengemukakan Kementerian Agama seharusnya mengkaji terlebih dahulu mengenai distribusi kuota meskipun ada kesepakatan dengan otoritas Arab Saudi. Sebab, kata dia, Pasal 64 ayat 2 Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji kemudian Umrah menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan maksimal sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Apalagi Kemenag juga harus memberikan kuota haji khusus sesuai urutan pendaftaran nasional.
“Meski dari otoritas Saudi Arabia seperti itu, kan dibawa dulu dong ke DPR, kita kan punya mekanisme aturan negara ini. Tidak kemudian segera menyimpulkan,” ujar Wisnu. “Berarti melanggar Undang-Undang dong.“
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji kemudian Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menyatakan bahwa menteri yang dimaksud mengatur alokasi kuota tambahan sesuai Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler lalu 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di berada dalam jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesi mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” kata Hilman untuk Tempo melalui arahan whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, Hilman menyatakan pembagian alokasi yang disebutkan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan juga Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang di nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI serta Menteri Haji kemudian Umrah Arab Saudi. MoU ini yang berubah jadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan.
Hilman menuturkan pihaknya sudah ada mencoba mengomunikasikan dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun tidak ada tercapai. Saat itu momentumnya menjauhi pemilu. Setelah pemilu, tahapan komunikasi dengan DPR juga terus dikerjakan lalu juga tak tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah ada kami pertimbangkan matang-matang dan juga kami telah berjuang komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi soal Pembagian Kuota ke DPR






