KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang mana diadakan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang disebutkan bukanlah semata-mata menyasar pendapatan pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi bukanlah belaka gaji. Di di tempat ini ada penghasilan, penghasilan banyak, upah pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak di dalam Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
Terkait berapa total yang tersebut dipotong, Tumpak mengaku tiada mengetahui. Menurutnya, hal yang disebutkan harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang mana mengetahui itu, berapa penghasilan pribadi pimpinan KPK di dalam KPK. Hal ini penghasilan resmi ya, bukanlah yang mana tiada resmi. Berapa? Aku tidak ada tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang tersebut memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini terdiri dari teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa terdiri dari teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran ditulis yang disebutkan agar Ghufron tidak ada mengulangi perbuatannya dan juga terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati serta melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.





