Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara

SERANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang digunakan dialamatkan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep .
Ghufron mengatakan, Kaesang bukanlah pengurus negara sehingga tidak ada wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari pelopor negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK juga oleh KPK diperiksa serta ditentukan apakah dirampas atau diserahkan terhadap penerima,” ujar Ghufron di dalam Banten, Kamis (5/9/2024).
“Sementara yang mana anda tanyakan tadi yang mana bersangkutan bukanlah penyelanggara negara sehingga tidaklah ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan KPK tiada ada pembatalan mengenai klarifikasi melawan dugaan gratifikasi menerima sarana jet pribadi yang dimaksud melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang dimaksud lain, itu sekali lagi di dalam prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di dalam beberapa tahun mendatang, pihak yang disebutkan sudah ada bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).





