Nasional

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di dalam PT ASDP Indonesia Ferry

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait persoalan hukum dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) lalu pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya dengan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK telah dilakukan menetapkan 4 orang dituduh terkait dugaan tindakan pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi di Proses Kerjasama Usaha (KSU) kemudian Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Hari Sabtu (17/8/2024).

Tessa hanya saja membeberkan inisial keempat terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap lebih tinggi sangat jabatan dari keempat terdakwa di tempat PT ASDP Indonesia Ferry. “Inisial dari keempat orang terperiksa yang disebutkan adalah IP, MYH, HMAC, A,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus