Cara Lapor Diri PPDB Ibukota Indonesia 2024 Tahap 2 untuk SMP, SMA, dan juga SMK
Jakarta – Hasil seleksi Penerimaan Audien Didik Baru (PPDB) Tahap 2 di dalam Provinsi DKI DKI Jakarta untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah menghadapi (SMA), kemudian sekolah menengah kejuruan (SMK) telah terjadi diinformasikan pada Selasa, 2 Juli 2024 pukul 17.00 WIB. Calon kontestan didik baru (CPDB) yang tersebut dinyatakan lolos wajib untuk melakukan tahap lapor diri.
Syarat Lapor Diri PPDB Ibukota Indonesia 2024 Tahap 2
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Partisipan Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, terdapat ketentuan di serangkaian lapor diri CPDB SMP, SMA, dan juga SMK, yaitu:
– CPDB yang dimaksud diterima dalam sekolah negeri tujuan harus melakukan lapor diri secara daring (online) melalui laman ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang dimaksud telah lama ditentukan.
– CPDB yang digunakan diterima ke sekolah negeri tujuan, tetapi bukan lapor diri, maka dianggap mengundurkan diri.
Cara Lapor Diri PPDB Ibukota Indonesia 2024 Tahap 2
Adapun langkah-langkah mengikuti tahapan lapor diri PPDB Ibukota 2024 sebagai berikut:
– Akses web https://ppdb.jakarta.go.id/.
– Pilih jenjang pendidikan, tak lama kemudian ketuk jalur pendaftaran ‘Tahap Kedua’.
– Tekan opsi ‘Melakukan Aktivasi kemudian Login pada bagian ‘Calon Anggota Didik’.
– Ketuk tombol ‘Login’.
– Masukkan nomor partisipan dan juga kata sandi yang dimaksud telah lama didaftarkan.
– Ketuk kode keamanan yang digunakan muncul pada layar.
– Tekan tombol ‘Login’.
– Ketuk ‘Lapor diri’.
– Cetak tanda bukti lapor diri.
Jadwal Lapor Diri PPDB Ibukota 2024 Tahap 2
Pelaksanaan lapor diri PPDB Ibukota 2024 Tahap 2 jenjang SMP, SMA, kemudian SMK dimulai pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB. Berikut rincian jadwal lengkapnya:
– Pendaftaran atau pemilihan sekolah negeri: Senin, 1 Juli pukul 08.00-23.59 Waktu Indonesia Barat hingga Selasa, 2 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
– Proses seleksi: Senin, 1 Juli pukul 08.00-23.59 Waktu Indonesia Barat hingga Selasa, 2 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
– Pengumuman: Selasa, 2 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
– Lapor diri: Rabu, 3 Juli pukul 08.00-23.59 Waktu Indonesia Barat hingga Kamis, 4 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
– Bagi CPDB, warga tua, wali, atau komunitas yang dimaksud menemui permasalahan terkait PPDB dapat melapor melalui aplikasi mobile Cepat sekali Respon Komunitas (CRM). Pengetahuan itu disampaikan oleh Wakil Kepala Disdik Provinsi DKI Ibukota Indonesia Purwosusilo.
“Kemudian, komunitas dapat melaporkan melalui kanal aduan yang digunakan terdapat ke dinas kemudian suku dinas atau di dalam satuan pendidikan, mengenai langkah PPDB,” kata Purwosusilo pada Jakarta, Senin, 1 Juli 2024, seperti disitir dari Antara.
Dia mengklaim bahwa PPDB Ibukota dari tahun ke tahun terus diperbaiki lalu ditingkatkan pelayanannya untuk warga dengan prinsip keadilan. Dia pun mengungkapkan bahwa penduduk dapat melapor dengan identitas lengkap maupun anonim, tetapi semua laporan itu tetap akan ditindaklanjuti.
“Kami tangani kemudian pada waktu memang sebenarnya tiada sesuai dengan peraturan, maka diberikan edukasi untuk pihak yang digunakan bersangkutan, apa penyebabnya,” ucap Purwosusilo.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 untuk SMP, SMA, dan SMK





