Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di dalam pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai urusan politik (parpol) miliki hak kemudian kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap pribadi calon kepala area (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan sanggup dijalankan ketika masih di proses pendaftaran di tempat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Pimpinan Daerah (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tersebut awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya dan juga beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
“Iya bisa jadi dilaksanakan (pencabutan dukungan), memang benar rutin dilaksanakan di dalam pilkada-pilkada sebelumnya lalu terjadi pada pilkada ketika ini juga kan,” katanya, Mingguan (1/9/2024).
Menurut Ujang, hal yang dimaksud merupakan suatu yang dimaksud umum terjadi juga dapat dijalankan oleh partai politik, termasuk pada pemilihan gubernur 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa jadi berubah masih sanggup digoyang, masih bisa saja cabut apa namanya dukungannya tersebut, akibat memang benar batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.
Ujang menilai apabila KPU tiada miliki alasan untuk menolak calon baru yang diajukan oleh parpol, ketika dukungan untuk calon lain telah terjadi dicabut. Karena, kebijakan akhir pada pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak ada boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tiada mampu menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mana tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tidak ada sanggup mengandai-andai tentang hukum, kalau mengenai pendaftarannya, kalau memenuhi persyaratan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tidaklah memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk pemilihan kepala daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan segera calon bupati Kendal yang mana diusung dari PKB di tempat pemilihan kepala daerah 2024.





