Harmonisasi Selesai, PKPU pemilihan kepala daerah Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum juga Hak Asasi Orang (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi kemudian Pengetahuan Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah diadakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan juga akan segera kami upload di area JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Mingguan (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang dimaksud nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah di tempat pada waktu pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang telah harus kita persiapkan, semuanya telah siap, PKPU-nya sudah ada selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap nantinya KPU dalam tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja pada waktu proses pendaftaran akan segera calon kepala tempat dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) serta lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan juga turunkan ke tingkat provinsi lalu kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 lalu 15 pada PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, di pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten dikarenakan tak mengakomodir putusan MK.
Namun saat ini seluruh aturan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai urusan politik untuk mencalonkan kepala area disesuaikan dengan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, persyaratan usai calon kepala wilayah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak mampu menjadi kontestan Pilgub 2024.



