Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan melawan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pemilihan kepala daerah 2024. Rieke berterima kasih terhadap rakyat Indonesia lantaran telah dilakukan memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dia menyatakan PKPU Nomor 10/2024 telah lama bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang ketentuan partai atau gabungan partai yang dimaksud dapat mengusung calon pada pemilihan gubernur 2024, juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait persyaratan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pemilihan Kepala Daerah (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun lalu calon bupati serta delegasi bupati 25 tahun pada pada waktu pencalonan).
“Terima kasih Indonesia yang digunakan telah dilakukan berjuang untuk tetap saja tegaknya demokrasi,” ujar Rieke di keterangannya dikutip, Mulai Pekan (26/8/2024).
Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang sudah mengawal dan juga berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, kemudian budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan juga anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, lalu KPU,” katanya.
“Saya mohon maaf berhadapan dengan segala kekurangan sebagai duta rakyat. Mohon maaf lahir batin kemudian mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Mulai Pekan 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.





