Menteri Tito Karnavian Minta Daerah Kurangi Ketergantungan pada Dana Pusat
Bandung – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan permohonan tempat untuk meningkatkan pendapatan wilayah untuk mengempiskan ketergantungannya pada dana transaksi pusat. “Saya menyokong supaya pendapatan lebih lanjut ditingkatkan lagi di antaranya dengan menghidupkan sektor swasta, jadi dibuat baik untuk pengusaha, bukanlah hanya saja besar, sedang, kemudian menengah, ya kecil juga salah satunya yang digunakan penjual harian ultra mikro,” kata beliau selepas rapat bersatu semua bupati/wali kota dalam Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 Juli 2024.
Tito mengatakan, wilayah diminta untuk tidaklah mempersulit pengusaha. “Ini semau kepala area menggalakkan supaya mereka bisa saja hidup, jangan menciptakan birokrasi yang digunakan berbelit makanya dibentuk mulai dari Mal Pelayanan Publik, kemudian juga diberikan akses terhadap perbankan, diperkenalkan,” kata dia.
Tito mengatakan, dengan menghidupkan sektor riil swasta, maka otomatis retribusi dan juga pendapatan dari pajak akan meningkat. “Kalau sektor riil swasta hidup maka otomatis retribusi juga pendapatan dari pajak juga akan meningkat, ini berubah menjadi PAD (pendapatan asli daerah) yang digunakan akan tinggi,” kata dia.
Tito mengemukakan rata-rata realisasi pendapatan kabupaten/kota diantaranya pemerintah provinsi di dalam Jawa Barat relatif bagus. “Cukup bagus, ke melawan nasional. Dari segi belanja juga rata-rata di dalam menghadapi nasional, tapi ada beberapa wilayah yang tersebut belanjanya ke bawah nasional,” kata dia.
Namun Tito menyoroti kapasitas fiskal kabupaten/kota pada Jawa Barat. Hanya pemerintah provinsi Jawa Barat juga Pusat Kota Bekasi yang digunakan miliki kapasitas fiskal di kategori kuat.
Kapasitas fiskal yang digunakan dimaksud adalah perbandingan antara Pendapatan Asli Daerah dengan pendapatan yang diperoleh area dari dana transfer. eksekutif provinsi Jawa Barat misalnya porsi PAD berada di bilangan 70,14 persen sementara dana pengiriman semata-mata 29.78 persen. Selanjutnya Daerah Perkotaan Bekasi dengan porsi PAD 51,4 persen lalu dana pemindahan 48,53 persen.
“Saya lihat belaka dua yang digunakan PAD-nya melebihi dana pemindahan yaitu, pemerintah provinsi dengan Perkotaan Bekasi, yang dimaksud lainnya kalah dengan dana transfer,” kata Tito.
Di bawahnya mulai dari Daerah Perkotaan Bogor dengan porsi PAD 47,24 persen hingga yang terendah Kota Ciamis dengan porsi PAD 10.65 persen. Daerah Perkotaan Bandung yang berubah menjadi ibu kota Jawa Barat memiliki porsi PAD hanya sekali 47,23 persen dari seluruh pendapatannya.
Di level nasional, provinsi Jawa Barat berada di dalam sikap 3 untuk kapasitas fiskal. Di atasnya adalah provinsi Banten dengan porsi PAD 73,08 persen, dan juga DKI DKI Jakarta dengan porsi PAD 72,33 persen. Dari 38 provinsi pada Tanah Air semata-mata 13 provinsi yang tersebut miliki PAD di menghadapi pendapatan dari dana transaksi pusat. Yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Riau, Lampung, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan juga Kalimantan Timur.
“Dana pengiriman ini kalau nanti terlalu mengandalkan dari pusat, kalau ada pendapatan pusat berkurang, otomatis nanti akan dipotong di daerah. Di samping itu, kalau seandainya mengandalkan dana transfer, kita tahu PAD-nya kurang, uangnya nanti habis untuk belanja pegawai, gaji, juga lain-lain di antaranya operasional pegawai yang digunakan nggak perlu, makanya penting pada efisiensikan betul belanjanya,” kata Tito.
Tito juga memohon agar pemerintah area mengatur belanja agar jangan digunakan dalam akhir tahun. Dengan mengatur belanja yang dimaksud akan menggerakkan peredaran uang pada masyarakat.
“Karena uang yang mana beredar ini akan menggerakkan swasta, sekaligus menguatkan daya beli masyarakat, daya beli komunitas meningkatkan konsumsi rumah tangga. Kalau konsumsi rumah tangganya turun maka peningkatan ekonominya melambat artinya. Oleh dikarenakan itulah apa namanya itu belanjanya harus efisien, pendapatannya harus ditingkatkan,” kata Tito.
Kementerian Dalam Negeri mencatatkan data realisasi belanja APBD seluruh provinsi, kemudian kabupaten/kota di dalam Indonesia hingga 30 Juni 2024 menembus Rupiah 406,92 triliun atau rata-rata 29,56 persen. Realisasi belanja yang dimaksud turun dibandingkan tahun sebelumnya per tanggal 30 Juni 2023 yakni Simbol Rupiah 412,45 triliun atau rata-rata 31,97 persen.
Artikel ini disadur dari Menteri Tito Karnavian Minta Daerah Kurangi Ketergantungan pada Dana Pusat






