Bisnis

Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Penanaman Modal dalam IKN lalu Tarik Wisatawan Mancanegara

Jakarta – Menteri Perjalanan serta Perekonomian Kreatif Sandiaga Uno mengumumkan pemerintah sudah merumuskan kebijakan baru untuk mempermudah penanaman modal asing masuk ke Indonesia. Salah satunya, yakni melalui kebijakan golden visa.

“Golden visa diharapkan mampu menggerakkan peningkatan pembangunan ekonomi pada Negara Indonesia berubah jadi lebih lanjut baik,” kata Sandiaga melalui jawaban tercatat yang tersebut diterima Tempo,  Selasa malam, 23 Juli 2024. “Khususnya, juga untuk menstimulasi penanaman modal pada IKN.”

Golden visa merupakan produk-produk keimigrasian yang tersebut memungkinkan warga negara asing untuk masuk serta tinggal ke Indonesi pada jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemerintan akan segera meluncurkan kebijakan ini Kamis, 25 Juli 2024, ke Jakarta. Berdasarkan undangan peliputan yang dimaksud diterima Tempo dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan juga kemudian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Presiden Jokowi dan juga Menkumham Yasonna Laoly akan berubah jadi pembicara kunci di acara tersebut.

Sandiaga menyampaikan, pada waktu ini pembangunan ekonomi minimal yang tersebut diperlukan untuk mendapatkan visa tinggal selama 5 tahun turun dari US$ 25 jt berubah menjadi US$ 5 juta. Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, turun dari US$ 50 jt menjadi US$ 10 juta.

Mantan Wakil Pengelola DKI Ibukota itu berharap golden visa tidaklah belaka menawan investasi, tapi turut mengejutkan wisatawan di luar negara untuk ke indonesia. Sebab, dengan golden visa, wisatawan mancenagara tidak ada wajib mengajukan permohonan visa berulang. “Tapi dengan catatan, pemegang golden visa itu berada dalam Indonesia kurang dari setahun. Kalau telah lebih banyak dari setahun, bukan dapat dikategorikan sebagai wisatawan mancanegara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sandiaga mengutarakan pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian pada kebijakan golden visa. Ia juga mengklaim kementeriannya sama-sama Kemenkumham menyiapkan langkah mitigasi untuk menghindari dampak negatif kebijakan golden visa. Di antaranya, dengan background checking atau pengecekan latar belakang terhadap pemohon kemudian sumber dana yang diinvestasikan. Selain itu, menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap wisatawan yang tersebut telah lama mendapat golden visa.

“Kami juga mengusulkan pengkajian ulang kembali agar kebijakan golden visa tidak ada ditetapkan permanen tapi dapat dievaluasi serta dihentikan apabila sewaktu-waktu diperlukan,” kata dia.

Artikel ini disadur dari Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Investasi di IKN dan Tarik Wisatawan Mancanegara

Related Articles

Back to top button