Nasional

Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelahnya Watimpres Jadi DPA

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengklaim, inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bisa jadi membuka ruang pengawasan rakyat terhadap lembaga itu. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, inovasi mampu menjadi peluang bagi komunitas untuk bermetamorfosis menjadi bagian penting dengan pemerintah. “Masyarakat berubah jadi bagian penting yakni melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” kata Luluk ketika ditemui wartawan di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 10 Juli 2024.

Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status majelis pertimbangan ini beralih dari lembaga pemerintah berubah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden. 

Jika komite pertimbangan masuk kategori pemerintah, lembaga ini berada di cabang kekuasaan eksekutif dan juga posisinya di dalam bawah presiden. Di sisi lain, jikalau komite pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri juga mempunyai kedudukan yang mana serupa dengan presiden. 

Luluk Nur Hamidah menyebut, seleksi anggota DPA nantinya, setelahnya revisi undang-undang, akan datang lebih tinggi ketat jikalau dibandingkan dengan seleksi anggota Wantimpres. “Justru masyarakat punya hak juga untuk memantau, bahkan mengoreksi kalau ternyata ada penyimpangan di pemerintahan,” ujarnya. 

Luluk menyebutkan, total anggota DPA nantinya bergantung pada kebijaksanaan presiden dengan mempertimbangkan kehendak rakyat. Berdasarkan Pasal 7 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang mana dilihat Tempo, total anggota DPA ditetapkan sesuai dengan keperluan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian ke antara anggota yang dimaksud ditetapkan oleh presiden.

Luluk menuturkan, komunitas dapat membatasi sikap sewenang-wenangan presiden pada menentukan total anggota DPA. “Kewenangan itu terus terukur, meskipun dipersilakan pada presiden. Kan., ada umum yang mana juga melakukan pengawasan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Luluk menganggap pembaharuan nomenklatur ini bisa saja berubah jadi salah satu cara presiden untuk meminimalisir keikutsertaan orang-orang yang digunakan tak berkompeten di lingkaran Istana. “Biar tiada ada tim-tim lain yang digunakan enggak jelas,” tuturnya. Namun beliau tak menyebutkan siapa yang mana dimaksud. 

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Nusantara Jentera, Bivitri Susanti, mengumumkan wacana pembaharuan Wantimpres berubah menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan pada kabinet Prabowo Subianto mendatang. “Saya menduga para elit sedang mencari wadah bagi para mantan presiden,” kata Bivitri pada arahan kata-kata yang diterima Tempo melalui program perpesanan WhatsApp pada Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut Bivitri, pembentukan DPA ini semata-mata untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang digunakan pada masa kini telah terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang mana fungsinya tak signifikan. “Mereka dikasih sarana kemudian gaji. Tapi, enggak jelas tugasnya,” ujarnya. 

Dewan pertimbangan jenis ini, kata Bivitri, berisiko diduduki oleh orang-orang yang dimaksud dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga yang dimaksud bisa saja dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang dimaksud jenjang kariernya telah buntu. “Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ tambahan besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya. 

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mengoreksi pembentukan DPA. Menurut dia, gagasan DPA ini telah ada sejak munculnya gagasan presidential club. “Dewan Pertimbangan Agung yang dimaksud didesain itu belaka untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah.

TNI akan Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber

Artikel ini disadur dari Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelah Watimpres Jadi DPA

Related Articles

Back to top button