Kudeta Ketua Kadin Arsjad Rasjid Mencuat, Dewan Pengurus: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang serta Industri ( Kadin ) Indonesia menyatakan bahwa upaya mengatur Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh banyak Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar juga Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.Adapun salah satu program dari Munaslub yang dimaksud untuk menggantikan Ketua Umum Kadin Periode 2021 – 2026 Arjad Rasjid .
“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengawasi upaya ini sudah pernah menciptakan situasi yang dimaksud mengancam keharmonisan organisasi Kadin dalam seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah di merancang perekonomian yang tersebut inklusif kemudian berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Lingkup Organisasi, Kadin Indonesia, Eka Sastra pada keterangan resmi, Hari Jumat (13/9/2024).
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang tersebut berfungsi sebagai wadah bagi entrepreneur serta mitra strategis pemerintah yang digunakan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan juga ditegaskan pada Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, pada mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan langkah bersatu pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di tempat Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU kemudian menegakan AD/ART di aktivitas organisasi,” tegas Eka.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya saja dapat dijalankan apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang digunakan tertuang di dalam dalamnya, lalu itu pun pasca diberikan dua kali peringatan serius tercatat yang tersebut tidak ada diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari total Kadin Provinsi dan juga setengah dari jumlah keseluruhan Anggota Luar Biasa.
“Sampai ketika ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan serius terkait adanya pelanggaran yang digunakan diadakan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di area tingkat Provinsi maupun di dalam Kabupaten/Kota, lalu seluruh Anggota Luar Biasa tetap memperlihatkan solid lalu bersatu, dan juga dengan tegas menyatakan tidak ada menggalang Munaslub yang dimaksud sebab menyalahi AD/ART,” pungkasnya.






